KARTU INDEKS
Kartu indeks adalah kartu yang berisi
identitas suatu arsip/ warkat yang disimpan, gunanya sebagai alat bantu untuk
menemukan arsip. Kartu indeks dapat dibuat dengan ukuran 12,5 x 7,5 cm. Kartu
indeks hanya di gunakan dengan system penyimpanan subjek, tanggal, wilayah, dan
nomor, karena kartu indeks ini berupa indeks nama suatu instansi atau nama
perorangan. Maka, untuk sistem abjad tidak perlu menggunakan kartu indeks,
karena dalam kode surat sudah di indeks.
Secara umum, indeks
memiliki tiga macam pengertian yaitu :
1. Secara
umum, indeks diartikan sebagai alat bantu untuk menentukan suatu tempat
2. Dari
segi perpustakaan, indeks diartikan sebagai katalogisasi, indeks film, buku
deskripsi, judul film, subjek masalah atau nomor klasifikasi
3. Indeks
dalam pengertian kearsipan, merupakan petunjuk atau tanda pengenal untuk
memudahkan menentukan tempat menyimpan arsip, sehingga mudah ditemukan kembali.
Kegunaan Indeks
Kegunaan
indeks dalam dunia administrasi adalah untuk mengelompokkan atau menyatukan
arsip/dokumen yang memiliki kode dan kegiatan yang sama kemudian disatukan ke
dalam satu berkas. Dan juga sebagai media penemuan kembali dokumen.
Indeks berguna untuk mengelompokkan atau menyatukan arsip yang mempunyai kode dan kegiatan yang sama yang dimasukkan dalam satu berkas. Selain itu indeks berfungsi sebagai sarana untuk penemuan kembali arsip.
Syarat-syarat dalam mengindeks adalah :
a.
Singkat, jelas dan mudah dimengerti
b.
Berorientasi pada kebutuhan pemakai
c.
Merupakan kata yang mudah dimengerti
d.
Diambil atau ditentukan dari isi surat
Kartu Indeks memuat
informasi tentang:
- Judul/nama surat
- Nomor surat
- Hal surat
- Tanggal surat
- Kode surat
- Kode kartu indeks
Contoh kartu indeks beserta isi informasinya
Peraturan
Mengindeks:
1. Peraturan
mengindeks nama orang
a. Nama
orang Indonesia
Nama orang indonesia terdiri dari 2 macam, yaitu
nama tunggal dan nama ganda. Nama tunggal adalah nama yang terdiri dari satu
unit. Misal Arifin. Sedangkan nama ganda adalah nama yang terdiri dari 2 unit
yaitu Dimas Nogroho.
Perhatikan
peraturan mengindeks nama orang Indonesia :
Ø Nama
tunggal diindeks seperti nama tersebut ditulis. Nama tunggal dalam urutan abjad
mendahului nama tunggal lain yang sama. Singkatan yang mendahului
kepanjangannya. Nama tunggal yang pendek mendahului nama tunggal yang lebih
panjang
Ø Nama
ganda atau lengkap diindeks dari nama belakang
Ø Jika
nama yang diindeks menggunakan gelar, maka yang diindeks sebagai unit pertama
adalah nama asli atau nama marga. Gelar ditempatkan pada unit terakhir. Bila
gelarnya lebih dari satu, maka semua gelar ditempatkan menjadi satu unit pada
unit terakhir.
b. Nama
orang asing
Ø Nama
orang asing diindeks berdasarkan nama keluarga dan biasanya terdapat setelah
nama aslinya, kecuali nama orang china dan korea.
Ø Nama
orang eropa yang memakai tanda penghubung dianggap sebagai satu unit
Ø Nama
yang memakai awalan nama keluarga dalam mengindeks tidak terpisah dari nama
keluarga sebagai unit pertama. Tetapi dalam memberi kode, awalan nama keluarga
tersebut diabaikan.
Ø Nama
yang memakai seniority dalam indeks diletakkan pada unit terakhir
2. Peraturan
mengindeks nama perusahaan atau organisasi
Untuk
nama perusahaan, dindeks terlebih dahulu kata yang pentung, kemudian jenis
badan hukum atau kegiatannya. Untuk perusahaan yang menggunakan singkatan,
singkatannya dipanjangkan terlebih dahulu, kemudian baru diindeks.
Ø Nama
perusahaan yang terdiri dari angka sebagaibagian dari nama tersebut, angka itu
diindeks sebagai satu unit.
Ø Nama
perusahaan yang memakai tanda penghubung seperti dari, dan, pada, dsb, tidak
diperhatikan dalam mengindeks dan ditempatkan diantara dua tanda kurung.
Ø Nama
badan usaha yang bergerak di bidang pendidikan seperti sekolah, akademi dan
universitas diletakkan pada unit terakhir
Ø Nama
instansi pemerintah yang diutamakan adalah nama pokok dari instansi terebut.
Sifat organisasi, seperti departemen, kantor , jawatan, lembaga, bagian dan
seksi ditempatkan di unit terakhir.
Ø Nama
organisasi/perhimpunan yang diindeks kata pengenal terpenting dari nama itu,
kemudian sifat organisasi, seperti perusahaan, perhimpunan, partai dan
lain-lain ditempatkan di unit terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar